Imbas Anak Terlindas Bus di Terminal Merak, Bus Klakson Telolet Dilarang dan Didenda Rp500 Ribu

Sekda Pelantikan DPRD

 

JAKARTA – Pemerintah mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Belakangan masih banyak bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.

Salah satunya kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu. Pemerintah juga sudah mengimbau setiap penguji agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan di Jakarta, Selasa (19/03/2024).

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Lantik dprd

Tak hanya itu, dia menambahkan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun sudah mengingatkan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Operator bus tidak perlu menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan,” ujarnya.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” ujar Danto.

Sebelumnya, KNKT telah merekomendasikan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub agar melarang penggunaan klakson tambahan telolet.

Kala itu, rekomendasi KNKT juga dikaitkan dengan dugaan klakson tambahan jadi salah satu penyebab kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur yang menewaskan 10 orang pada tahun 2022 lampau.

Menurut KNKT, instalasi penggunaan klakson tambahan mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem.

Klakson telolet menggunakan tenaga angin dari bunyi klakson nyaring. Angin yang digunakan diambil dari tabung angin untuk pengereman.

Akibatnya, ketika ada kebocoran di klakson telolet, angin akan keluar semua dari tabung sehingga tak bisa mengerem. (*/CNBC)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien