SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat tersebut perihal pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang ditujukan kepada 25 Kades yang telah purna tugas periode 2017-2023.
Surat ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Salinan surat Bupati Serang tersebut beredar dan diterima Fakta Banten, Sabtu (9/8/2025).
Dalam surat diterangkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilaksanakannya Pilkades, maka tugasnya akan diperpanjang.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat diperpanjang masa jabatannya paling lama 2 tahun,” tulis Surat tersebut.
Para kades tersebut diminta hadir pada hari Senin (11/8/2025), pukul 14.00 WIB di Pendopo Bupati Serang agar dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatannya.
Dalam lampiran surat, untuk kedua puluh lima kades tersebut yang bakal dikukuhkan, rinciannya ialah 2 kades Kecamatan Anyar, masing-masing 1 untuk Kecamatan Bandung, Binuang, Baros, Carenang, Cikande.
Kemudian 2 Kades Kecamatan Ciomas, Ciruas dan Padarincang.
Masing-masing 1 Kades juga untuk Kecamatan Kibin, Kopo, Kramatwatu, Lebak Wangi, Mancak, Petir dan Pulo Ampel.
Lalu 3 Kades di Kecamatan Tunjung Teja dan 2 Kades di Kecamatan Waringin Kurung. (*/Ajo)


