Wisata Anyer

Target PAD Parkir Rp4 Miliar, Dishub Kota Serang Akui Potensi Hanya Rp1,7 Miliar

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menyiapkan skema setoran di muka bagi koordinator pengelola parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kebocoran pendapatan dan meningkatkan kepastian setoran ke kas daerah.

Kepala Dishub Kota Serang, Diat Hermawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor parkir.

Pembenahan dilakukan terhadap pengelolaan parkir tepi jalan umum (TJU) maupun parkir khusus yang menjadi kewenangan Dishub.

Diat menjelaskan, jumlah titik parkir yang dikelola Dishub Kota Serang saat ini berkurang dari 39 titik menjadi 22 titik.

Sebagian lokasi telah beralih ke skema pajak daerah sehingga pengelolaannya tidak lagi melalui retribusi Dishub, melainkan menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Dari 39 titik parkir yang kita kelola, sekarang kita hanya mengelola 22 titik. Ada yang masuk ke skema pajak daerah sehingga pengelolaannya bukan lagi melalui retribusi Dishub,” ujar Diat, Rabu (21/10/2026).

Berkurangnya jumlah titik parkir tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mencapai target penerimaan.

Selain itu, kondisi di lapangan, termasuk keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan, turut memengaruhi potensi pendapatan parkir.

Diat mengungkapkan, target penerimaan dari parkir tepi jalan umum dan parkir khusus pada 2026 ditetapkan sebesar Rp4 miliar.

Namun, berdasarkan kajian Dishub, potensi pendapatan yang dapat dihimpun diperkirakan hanya sekitar Rp1,7 miliar.

“Target kita tahun ini Rp4 miliar, sementara berdasarkan kajian kita, potensinya sekitar Rp1,7 miliar. Mungkin sebelumnya target ditetapkan cukup tinggi berdasarkan berbagai potensi yang ada, tetapi dalam perjalanan ada titik-titik parkir yang hilang,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub akan menerapkan sistem target setoran harian dan bulanan pada setiap titik parkir.

Dalam skema yang disiapkan, koordinator pengelola parkir diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sesuai target yang telah ditetapkan sebelum menjalankan pengelolaan parkir.

Sebagai contoh, satu titik parkir dapat ditargetkan menghasilkan setoran Rp100.000 per hari atau sekitar Rp3 juta per bulan. Besaran setoran akan disesuaikan dengan target masing-masing titik parkir.

“Jangan setelah mengelola parkir baru setor. Kita akan berlakukan target, misalnya Rp3 juta per bulan, yang harus disetorkan lebih dahulu. Uangnya langsung masuk ke kas daerah melalui mekanisme pembayaran yang ditetapkan, bukan masuk ke Dishub,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, juru parkir di lapangan akan berada di bawah koordinasi koordinator pengelola parkir pada masing-masing ruas jalan.

Koordinator bertanggung jawab memenuhi target setoran yang ditetapkan, dengan pembayaran disalurkan ke kas daerah melalui mekanisme yang ditentukan.

Dishub berharap skema tersebut dapat memperjelas tanggung jawab pengelola parkir sekaligus meminimalkan selisih antara target dan penerimaan aktual.

Meski demikian, penerapannya akan mengikuti mekanisme pembayaran yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Selain membenahi sistem setoran, Diat mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis ketika menggunakan jasa parkir resmi. Karcis menjadi bukti pembayaran sekaligus salah satu instrumen pengawasan terhadap penerimaan retribusi parkir.

Ia mencontohkan tarif parkir yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan sekitar Rp3.000 untuk mobil. Dengan meminta karcis, masyarakat diharapkan turut membantu mengawasi pelaksanaan pemungutan parkir di lapangan.

Dishub juga menjajaki potensi pendapatan baru di kawasan Legok-Drangong yang dinilai memiliki aktivitas parkir cukup tinggi.

Namun, pengelolaan parkir tepi jalan umum tidak dapat dilakukan sembarangan di jalan nasional maupun jalan provinsi karena berkaitan dengan kewenangan pengelolaan jalan.

Karena itu, Dishub akan mengkaji peluang pengelolaan parkir melalui koordinasi dengan pihak pengelola atau pemilik kawasan.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengaturan parkir di dalam kawasan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Melalui pembenahan sistem setoran, pengawasan penggunaan karcis, dan penjajakan lokasi potensial, Dishub Kota Serang berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib dan transparan.

Namun, dengan target Rp4 miliar yang masih jauh di atas potensi hasil kajian sebesar Rp1,7 miliar, upaya optimalisasi tersebut perlu diikuti evaluasi terhadap penetapan target dan potensi riil di setiap titik parkir.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien