Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Akan Direvisi, Ini Penyebabnya

SERANG – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten akan direvisi, ada beberapa faktor yang menyebabkan landasan dan acuan pembangunan daerah tersebut akhirnya harus mengalami penyesuaian.
Dikatakan Kepala Bappeda Banten, Hudaya Latuconsina, bahwa revisi RTRW Provinsi Banten dilandasi atas 4 faktor.
“RPJMN 2016 mengalami perubahan, sebelum itu tahun 2012 ada Perpres Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRWN Jawa Bali, Projek strategis nasional dan RTRW 2017 ini, tentu harus kita adaptasikan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (6/9/2017).
Sekitar 11,8 persen penyesuaian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten untuk menyelaraskan antara RTRW Banten dengan kebijakan pemerintah pusat.

“11 persen itu kami yakin sudah sesuai dengan yang pusat, 0,8 persennya itu penyesuaian-penyesuaian lain,” ungkapnya.
Selian itu ubahan yang dilakukan untuk RTRW 2017-2030 ini adalah untuk menjaga ruang-ruang wilayah seperti pertanian dan wilayah hutan.
“RTRW ini sebagai cara kita untuk membuat masa depan Banten yang lebih baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bappeda Banten berharap revisi RTRW Banten 2017-2030 ini bisa dilakukan dengan serius sehingga penataan daerah bisa lebih baik.
“Tata ruang kita pastikan tidak sekedar catatan tapi juga harus terimplementasi, karena ada konsekwensinya,” pungkas Hudaya. (*)