SERANG – Dua pria kakak beradik, AR (29) dan BB (25) warga Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran terlibat prostitusi dengan menjajakan perempuan lewat aplikasi Michat, Minggu (27/3/2022) bertempat di tempat kost di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Uniknya, kedua pria tersebut justru menawarkan perempuan yang merupakan istri dan pacarnya sendiri kepada para lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu.
Pelaku AR (29) mengaku dirinya terpaksa menjual istrinya sendiri lantaran terhimpit masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Meski begitu, diakuinya, jika hal itu dilakukan atas dasar kemauan sang istri tanpa ada paksaan dari dirinya.
“Ini atas kemauan istri yang mau kayak gitu, gak ada paksaan, sama sekali gak ada,” ujarnya sambil tertunduk lesu, Minggu (27/3/2022) malam.
Ia pun mengaku, jika dirinya merasakan sakit saat istrinya melayani pelanggan sehingga harus bersembunyi di kamar lain bersama 2 anaknya yang masih berusia 6 tahun. Namun, dirinya tak mampu berbuat banyak karena itu sudah menjadi keputusan sang istri.
“Kalau istri nerima tamu, saya pindah kamar dulu, bersembunyi sama anak. Sebagai lelaki normal sakit pasti ada. Tapi gimana, saya melakukan ini karena kemauan istri saya sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea menyampaikan, jika pasangan suami istri dan pasangan kekasih yang diamankan mengaku sudah menjalankan aksinya selama 6 bulan.
Menurut Maruli, jika modus para pelaku menawarkan jasa mijit lewat aplikasi Michat dengan tarif Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Akan tetapi, apabila ada pelanggan yang masuk akan ditawarkan melakukan hubungan intim dengan tarif Rp500 ribu.
“Dalam sebulan itu pasangan suami istri itu meraup keuntungan mencapai Rp10 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Dan pasangan pacaran itu mengaku mendapat keuntungan Rp5 juta dalam sebulan,” ungkap Maruli.
Selain itu, dikatakan Maruli, jika dari penggerebekan yang dilakukan pihaknya di tempat kost tersebut, turut diamankan sebanyak 7 wanita dan 4 laki-laki lain yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
Sebanyak 13 orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online itu pun langsung digiring petugas menuju Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada terduga pelaku kita sangkakan undang-undang tindak pidana penjualan orang. Kalau terbukti, ancamannya itu maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara,” tandasnya. (*/YS)