Terjerat Utang Pinjol, Pria di Kota Serang Nekat Bobol Mesin ATM; Uang Rp79,5 Berhasil Dicuri
SERANG– Terlilit hutang pinjaman online (pinjol), seorang pemuda asal Walantaka, Kota Serang, S (27) nekat membobol mesin ATM yang berada di Indomart Walantaka.
Pelaku S menjalankan aksinya pada Minggu 17 Oktober 2021 lalu. Berbekal tang besi dan keahliannya bekerja sebagai teknisi komputer, pelaku berhasil membongkar dan mengambil uang sebesar Rp 79,5 juta di dalam mesin ATM yang berada di dalam Indomart.
“Pelaku memasuki Indomart dengan cara memanjat dan membuka atap dengan tang besi, terus dia masuk ke dalam Indomart dan berhasil mematikan CCTV yang ada di lokasi. Kemudian dengan kemampuannya sebagai teknisi komputer, dia membongkar mesin ATM dan mengambil uang di dalamnya. Kejadianya itu tanggal 17 (Oktober),” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea kepada awak media, Jumat (29/10/2021).
Aksi pelaku terbilang cerdik, guna menghilangkan barang bukti, pelaku pun sempat menggunakan sarung tangan karet agar tidak meninggalkan bekas sidik jari di lokasi kejadian.
Namun, pelaku lupa saat memanjat dinding Indomart dirinya malah tidak menggunakan sarung tangan karet. Sehingga, bekas sidik jari pelaku pun tertinggal di dinding luar Indomart dan berhasil diidentifikasi oleh petugas.
“Pelaku ini cukup cerdik, saat menjalankan aksinya dia menggunakan sarung tangan (karet), agar tak meninggalkan bekas sidik jari. Tapi dia kayaknya lupa, sidik jarinya tertinggal di dinding luar saat memanjat dan di atap Indomart, sehingga jadi petunjuk bagi kami mengungkap identitas pelaku,” ungkap Maruli.
“Keahliannya bekerja di teknisi komputer, ia (pelaku) tau cara mematikan alarm, mematikan CCTV dan membongkar mesin ATM. Uang yang diambil sebesar Rp 79,5 juta,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan petugas, pelaku S berhasil ditangkap di kediamannya pada hari Senin 25 Oktober 2021 lalu. Kepada petugas, pelaku pun mengakui segala perbuatannya.
“Saya masuk Indomaret jam 2 (pagi), keluar jam 5 subuh. Uangnya untuk bayar hutang pinjol dan main judi online. Dulu ngutang pinjol buat maen judi, utangnya sebesar Rp 20 jutaan,” diakui pelaku S.
Atas perbuatannya, pelaku S harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Kepada pelaku dikenakan pas 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*/YS)