SERANG – Upaya pihak Polresta Serang Kota mempertemukan pihak pelapor Dito Mahendra dengan pihak terlapor Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE tidak berjalan mulus.
Pasalnya, pemanggilan yang dilakukan pihak Polresta Serang Kota terhadap kedua belah pihak hanya dihadiri oleh pihak Dito Mahendra yang diwakili kuasa hukumnya, pada Jumat (24/6/2022).
Sementara, pihak terlapor yakni Nikita Mirzani tidak hadir untuk memenuhi pemanggilan dari pihak Polresta Serang Kota tersebut.
Disampaikan Kuasa Hukum Dito Mahendra, Luvino Siji Samura, jika pihaknya mendapat pemanggilan dari pihak Polresta Serang Kota untuk dipertemukan dengan pihak Nikita Mirzani.
Namun, diakuinya, jika upaya pertemuan urung terjadi setelah pihak Nikita Mirzani tak kunjung hadir setelah ditunggu beberapa jam di Polresta Serang Kota.
“Difasilitasi oleh Polresta Serang Kota untuk melakukan RJ. Namun hingga saat ini, sampai jam 9 malam ini saya menunggu yang bersangkutan (pihak Nikita Mirzani) belum hadir. Kita sih dari siang nunggu. Gak tau alasannya (tidak hadir), tanyakan saja,” ucap Luvino kepada awak media usai keluar dari ruang Reskrim Polresta Serang Kota, Jumat (24/6/2022) malam.
Disampaikan Luvino, jika kliennya mencoba terbuka untuk dilakukannya restorative justice dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani.
Untuk itu, diakui Luvino, jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil oleh pihak Polresta Serang Kota dalam proses penanganan kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut.
“Kami menunggu aja, karena kami di sini dipanggil oleh kawan-kawan Polresta Serang Kota untuk melakukan adanya RJ. Namun dari pihak terlapor belum bisa hadir, enggak tau alasannya apa begitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma saat coba dikonfirmasi enggan memberikan jawabannya terkait upaya pemanggilan kedua belah pihak tersebut. (*/YS)