
Terkait Isu Larangan Perangkat Desa Jadi Anggota Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Bawaslu Kabupaten Serang

SERANG – Baru-baru ini terdapat isu terkait larangan dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada perangkat desa agar tidak menjadi penyelenggara pemilu. Namun aturan itu dibantah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan mengatakan bahwa tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut.
Disamping itu, menanggapi tentang adanya pelanggaran terhadap aturan, mekanisme, prosedur yang dijalankan oleh KPU dalam melaksanakan proses penyelenggaraan pemilu dari perekrutan PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan lain sebagainya, Bawaslu siap menerima laporan apapun dari masyarakat terkait itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdurrohman sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Serang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat saat diwawancarai pada Rabu (04/01/2023) di Forbis Hotel, Cilegon, Banten.
Mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU karena memperbolehkan perangkat desa menjadi penyelenggara pemilu, Bawaslu sebelumnya telah percaya bahwa mekanisme yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan aturan UU No 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8.
“Dari Bawaslu Serang pertama kita menghargai dan percaya terhadap pola dan mekanisme rekrutmen di KPU yang sudah dilakukan dari mulai tahapan seleksi pemberkasan sampai sekarang proses pelantikan PPK terpilih tentunya KPU sudah melaksanakan dan melewati fase-fase itu, diantaranya adalah fase di mana KPU membuka tanggapan masyarakat untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses rekrutmen,” ucap Abdurrohman.
Ia dan Bawaslu Kabupaten Serang percaya penuh dengan mekanisme yang KPU jalanan. Dan kemudian apabila memang selanjutnya ada dugaan atau pelanggaran maka Bawaslu dalam hal ini sangat terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat kaitan jika dianggap ada hal hal yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan dan tata cara atau mekanisme serta prosedur yang dilakukan oleh KPU.
“Bawaslu sebagai lembaga publik yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penerimaan laporan sangat terbuka untuk itu. Jadi kalau ada misalnya isu-isu yang dianggap menjadi sesuatu yang menyimpang begitu ya dari proses rekrutmen silahkan saja melapor ke Bawaslu namun sebelumnya kan kami juga sudah membuka kanal terkait dengan pengaduan masyarakat kaitan dengan proses rekrutmen PPK kalaupun tadi ada yang berkeberatan misalnya masih ada yang berkeberatan terkait dengan hasil pelantikan hari ini maka silahkan untuk membuat laporan disampaikan ke Bawaslu,” kata Abdurrohman menjelaskan. (*/Hery)
