Hadapi Pemilu 2024, KPU Kabupaten Serang Lantik 145 Anggota PPK

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 145 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se – Kabupaten Serang pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Forbis Hotel, Cilegon, pada Rabu (04/01/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Daerah I Pemerintahan Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Perwakilan KPU Provinsi Banten Rohimah, Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Serang, Perwakilan Forkopimda, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Serang, Sekretaris Camat se-Kabupaten Serang dan lainnya.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Banten Rohimah mengatakan ada 3 materi yang wajib dipahami dan dipelajari oleh para anggota PPK yang telah dilantik.

“Setelah pelantikan ini, bukan bubar jalan balik kanan gerak, dan pulang ke rumah masing-masing, tidak! tetapi setelah pelantikan ini saudara-saudara harus juga di-upgrade, ada upgrading atau bimtek yang dilaksanakan sebagai dasar-dasar dari pelaksanaan tugas-tugas saudara-saudara semuanya ya setidaknya ada 4 materi yang harus dan wajib disampaikan oleh teman-teman KPU Kabupaten Serang hari ini kepada PPK,” kata Rohimah saat memberikan sambutan pada Rabu (04/01/2023).

Rohimah menjelaskan, yang pertama ada terkait tata kerja PPK. Yang dimana para anggota PPK harus memahami dan melaksanakan apa yang dimaksud dengan tugas kewajiban dan wewenang sebagai PPK.

Selanjutnya, dikatakan yang kedua adalah terkait dengan kelembagaan KPU dan tahapannya kelembagaan KPU itu seperti apa.

“Hierarkinya KPU itu seperti apa, itu harus dipelajari, apa yang disampaikan oleh Ketua Kabupaten Serang tadi Ketua KPU bahwa ada beberapa teman yang belum apa-apa sudah melampaui batas kewenangan nah ini harus menjadi catatan masa iya belum dilantik sudah melakukan itu,” pungkasnya.

Dari beberapa orang yang melampaui batas tersebut, Rohimah menilai ada kegagalan dalam KPU Kabupaten Serang dalam menyampaikan terkait beberapa hal yang harus dipahami oleh anggota PPK.

“Artinya ini juga ada kegagalan dong dari KPU Kabupaten Serang gitu ya. Oleh karenanya KPU Kabupaten Serang ketika melaksanakan rekrutmen PPK itu sudah harus bisa men-tracking semua yang sudah dilakukan oleh teman-teman baik dari sisi laporan masyarakat maupun dari sisi media sosial dan hubungan-hubungan sosial lainnya yang telah dilakukan oleh saudara-saudara ini semuanya harus dipantau,” tegas Rohimah.

Perwakilan dari KPU Provinsi Banten itu menegaskan KPU Kabupaten Kota bukan hanya bertugas sebagai merekrut saja namun harus perlu memberikan pembinaan lebih dan pengawasan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Karena KPU kabupaten kota bukan hanya bertugas untuk merekrut bukan hanya bertugas untuk melaksanakan pelantikan dan bimbingan teknis, tetapi lebih dari itu pembinaan supervisi dan bahkan pengawasan internal. Karena kewajiban KPU kabupaten kota melakukan pengawasan internal terhadap badan ad hoc itu masih tercantum di dalam PKPU no 8 2019 yang diubah beberapa kali sampai dengan PKPU no 5 Tahun 2022 ini yang harus di camkan,” tegasnya.

Kembali Rohimah menerangkan, KPU Kabupaten Kota khususnya Kabupaten Serang bukan hanya mengangkat kemudian membina tetapi bisa juga memberhentikan anggota PPK.

Menambahkan materi selanjutnya, yaitu materi ketiga kata Rohimah adalah terkait tentang hubungan kerja dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu.

“Ya hubungan kerja dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu ini juga harus disampaikan kepada teman-teman bahwa kelembagaan KPU bukan hanya muncul tiba-tiba bim salabim menjadi KPU dan menjadi PPK tetapi mengalami perjalanan yang sangat panjang mulai dari lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat campuran kemudian yang mandiri ada juga yang dari pemerintah bahkan di orde lama LPP itu terbentuk dari partai-partai politik nah ini mengalami evolusi mengalami revolusi yang sangat panjang,” terangnya.

Karena perjalanan panjang tersebut, Rohimah menekankan agar jangan sampai dirusak oleh tangan-tangan kotor anggota sendiri yang menamakan diri sebagai penyelenggara pemilu.

“Kita pertanggungjawabkan setiap kalimat-kalimat pakta integritas yang tadi disebutkan itu. Oleh karenanya bagaimana loyalitas soliditas dan komitmen teman-teman ketika sudah diambil sumpahnya maka jangan sampai kita disumpahin orang ya jangan sampai kita disumpahin peserta pemilu jangan sampai kita juga disumpahin pemilih karena mereka kecewa namanya tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Sebentar lagi tahapan itu akan kita masuki hari ini saja kita sudah mulai masuk tahapan pembentukan PPS,” lanjut Rohimah.

Ia juga memohon bantuan dari para anggota PPK untuk mengawal supaya proses seleksi PPS untuk tes tulis yang akan dilaksanakan.

Sementara itu, menambahkan, Asisten Daerah I Pemerintahan Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan saat ini ada beberapa kelompok yang ingin menciptakan situasi yang tidak kondusif dan agar masyarakat tidak percaya terhadap Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu. Dan untuk mengantisipasi keadaan tersebut dengan memberikan integritas yang tinggi serta mengutamakan kejujuran.

“Sehingga ketika kita nanti berbuat banyak pun mereka hasilnya ini akan tidak puas sehingga kita harus bisa mengantisipasi itu di pundak Bapak Ibu sekalian saudara-saudara sekalian yang barusan dilantik,” jelas Nanang.

Meningkatkan kepercayaan kepada publik merupakan hal terpenting saat ini kata Nanang, dan PPK se-Kabupaten Serang yang telah dilantik harus bisa melaksanakan tugas tersebut.

“Pertama adalah integritas, ciptakan kepercayaan kepada publik atas tindakan kita apa itu dengan bagaimana caranya tadi disampaikan cukup lengkap ya bahwa kita harus tentunya koordinasi jalan terus dan juga jaga kejujuran jaga integritas kita dengan baik,” tegasnya.

Main mata dan beberapa kecurangan lainnya tidak ditolerir oleh Nanang, karena hal itu dapat menyebabkan Kabupaten Serang terkenal hingga ke nasional dengan cap buruknya.

“Main mata dan sebagainya merupakan satu hal saja yang harus kita kurangi ya. Karena di kita di satu kecamatan saja yang berbuat salah ini akan menjadi isu nasional kemana-mana dan hal memang yang ditunggu-tunggu oleh mereka yang ingin integritas KPU itu tidak dipercaya oleh masyarakat,” terang Nanang.

Untuk mencegah terwujudnya keinginan kelompok tersebut, sekali lagi Nanang mengatakan kepada para PPK untuk mempersiapkan segalanya dari mulai sekretariat PPK di masing-masing kecamatan yang representatif.

“Dan mohon ini segera dikoordinasikan terus ya dengan Pak camat ya dengan muspika, tentang pelaksanaan ya tentang urutan-urutan kegiatan itu dapat terlaksana baik untuk kita. Jadi intinya itu Pak Bapak Ibu sekalian ya tentunya ciptakan komunikasi yang baik, dan kerja yang baik,” ucapnya. (*/Hery)

Honda