Terkait Kasus Kekerasan Anak di Padarincang, Reskrim Polres Serang Kota Tunggu Hasil Visum

SERANG – Kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial ST (14 Tahun), memasuki babak baru. Pihak kepolisian akan segera mengusut kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku AS di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang. Dimana kejadian tersebut sudah terjadi sejak 2 bulan yang lalu (13/08/2021).

Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini kepada kepolisian tertanggal 17 Agustus 2021. Dengan nomor bukti laporan, TBL/469/ VIII/ 2021/ SPKT/ RES SERANG KOTA.

BI Banten

AKP M. Nandar Kasat Reskrim Polres Serang Kota saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan masih menunggu visum dan akan segera dilaksanakan pemeriksaan.

“Masih menunggu hasil visum dan minggu ini dilaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan akan melakukan gelar perkara jika alat bukti telah terpenuhi.

“Kami tetap tindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur dan di laksanakan gelar perkara penetapan tersangka bulan ini bila alat bukti terpenuhi,” tegasnya. (*/Abidin)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien