Terkait Surat Minta THR, Ini Kata Kepala Satpol PP Kota Serang

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Sebuah surat permohonan permintaan THR (Tunjangan Hari Raya) yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan swasta di Kota Serang marak beredar di jagad media sosial.

Pasalnya, dalam kop surat tersebut tertera nama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Bahkan surat tertanggal 18 April 2022 itu pun turut membubuhkan tandatangan salah satu pejabat Satpol PP Kota dengan stempel dinas tersebut.

“Bersamaan dengan surat ini, kami memohon partisipasinya dari Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan mengingat bulan ini adanya Hari Raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang,” begitu bunyi penggalan surat tersebut.

Pijat Refleksi

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdhani membantah jika surat edaran yang beredar tersebut dikeluarkan oleh pihaknya.

Menurut Kusna, surat tersebut dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga dirinya pun meminta kepada semua perusahaan yang menerima surat tersebut untuk tidak ditanggapi.

“Pada intinya itu hanya oknum saja, dan mohon kepada yang sudah merasa menerima surat tersebut untuk diabaikan saja tak usah ditanggapi. Kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan,” ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (21/4/2022). (*/YS)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien