Terlibat Korupsi, 70 PNS di Banten Dipecat Secara Tidak Hormat
SERANG – Sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten dipecat karena kasus korupsi. Pemecatan tidak hormat dilaksanakan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ASN yang terjerat kasus.
“Sudah dilakukan pemecatan, itu 70 orang di seluruh Banten,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, Senin (8/4/2019).
Masing-masing ASN di lingkungan Pemprov sebanyak 17 orang dan 53 orang di lingkungan Pemkab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Tangerang Selatan.
Kemudian ada 13 orang ASN di Pemkab Pandeglang dan 10 orang di Pemkab Serang yang belum dipecat. Pemprov memberi rekomendasi agar segera dilakukan pemecatan kepada ASN tersebut.
“Nanti Pandeglang dan Serang akan kita imbau (dipecat). Persoalannya kan kewenangan di pembinaan kepegawaian yaitu bupati masing-masing,” ujarnya.
Komarudin menyebutkan, 17 ASN di lingkungan Pemprov yang dipecat mulai dari tingkat staf sampai eselon 2. Mereka rata-rata terjerat kasus korupsi seperti hibah dan pengadaan barang dan jasa yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ada beberapa eselon dua seperti mantan kepala dinas tenaga kerja, direktur RSUD Banten. Rata-rata kasus lama dan ada yang sudah menjalani putusan juga yang sudah pensiun,” pungkasnya. (*/Detik)
[socialpoll id=”2521136″]