Iklan Banner

Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng,  Polisi Tetapkan Pasutri di Kota Serang Jadi Tersangka

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Polisi menetapkan dua pasangan suami istri (pasutri), AH dan RS lantaran kedapatan menimbun sebanyak 9.600 liter minyak goreng di kediamannya di Boekit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Sebelumnya, Satuan Polres Serang Kota menggerebek rumah tersangka pada Selasa (22/2/2022) malam.

Ditemukan ribuan liter minyak goreng baik dalam kemasan botol dan sachet yang tersimpan di kamar tidur dan ruang tamu rumah tersangka.

“Kami sudah menetapkan 2 tersangka dari pemilik ribuan liter minyak goreng sekaligus pemilik rumah tersebut. Pasangan suami istri, AH dan RS,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma kepada awak media saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Jumat, (25/2/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa mendapatkan minyak goreng dalam jumlah besar dari sejumlah tempat yang ada di Kota Serang hingga Kabupaten Lebak.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Sementara, kedua tersangka diketahui menjual kembali minyak goreng yang didapatnya kepada para pembeli dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Suami istri ini dapat barang dari beberapa tempat, sementara yang sudah disebutkan itu dari Rangkasbitung (Lebak), terus dari Kota Serang juga ada. Jadi mereka mengumpulkan. Dan kita masih mendalami beberapa tempat lainnya juga,” ungkap David.

“Dari pas penggerebekan memang ada pembeli dari Jakarta. (Mereka) menjual tidak sesuai HET, satu lusin Rp210.000 dan dijual per liter itu Rp17.000,” imbuhnya.

Hingga saat ini kedua tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancamannya maksimal penjara 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar,” tandasnya. (*/YS)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien