Tingginya Angka Kekerasan Seksual, Komnas Anak Soroti Maraknya Kasus Inses di Kabupaten Serang

SERANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang, khususnya kasus inses atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti ayah kandung terhadap anak sendiri.
Pengurus Pusat Komnas Anak, Uut Luthfi, mengatakan bahwa dalam sejumlah pendampingan yang dilakukannya langsung, sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang merupakan anggota keluarga inti korban.
“Ini banyak yang inses. Pelakunya itu ayah kandung, orang terdekat. Saya beberapa kali mendampingi langsung dan korbannya adalah anaknya sendiri,” ujar Uut saat ditemui usai peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kabupaten Serang, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, kasus inses ini kerap dipicu oleh lemahnya fungsi keluarga akibat rendahnya kesejahteraan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, anak seringkali diabaikan, tidak mendapatkan perhatian, dan lingkungan keluarga kehilangan keharmonisan. Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan bejatnya.

“Kalau kami inventarisir, akar permasalahannya itu dari ketimpangan ekonomi. Fungsi keluarga tidak berjalan, anak-anak kurang perhatian. Termasuk faktor pendidikan yang minim juga berpengaruh besar,” kata Uut.
Ia juga menyoroti adanya perubahan nilai budaya dalam keluarga. Jika dulu kedekatan antara ayah dan anak perempuan merupakan hal yang wajar dan positif, saat ini, tanpa pendidikan moral yang kuat dan pengawasan yang memadai, kedekatan tersebut justru dapat disalahgunakan.
“Ketika orang tua, terutama ayah, tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya dan terbiasa menonton konten pornografi, maka anak perempuan menjadi sasaran terdekat. Yang dulu budaya kelekatan, sekarang jadi pintu masuk kejahatan,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2024 lalu, terdapat hampir 150 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Serang. Sementara hingga pertengahan tahun 2025, sudah tercatat 68 kasus.
“Kalau bicara kekerasan seksual terhadap anak, itu sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Ini kejahatan luar biasa,” tegas Uut.
Komnas Anak mendesak agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya inses yang sulit terdeteksi karena terjadi di dalam rumah sendiri. (*/Fachrul)

