Tuduh Pegawai Gelapkan Uang, PT Mitra Sendang Kemakmuran Disomasi
SERANG – Pasca adanya dugaan penggelapan yang dituduhkan oleh Perusahan PT Mitra Sendang Kemakmuran (PT MSK) kepada pegawainya, yang berinisial inisial IW. Kasus ini berbuntut panjang dengan disomasinya PT MSK, yang bermula pada pengakuan pemaksaan tandatangan pengakuan penggelapan uang perusahaan dengan nilai sekira Rp800 juta yang belum diketahui kebenarannya.
Kuasa hukum IW, Afriansyah yang mendatangi perusahaan untuk bertemu dan berdialog tentang perbuatan tanpa hak merugikan kliennya, membeberkan fakta lain dalam rentetan perkara tersebut.
“Soal adanya dugaan penggelapan yang belum kita ketahui kebenarannya, kita berniat baik datang keperusahaan untuk berdialog menggali kebenaran materil dan jalan keluarnya seperti apa. Namun ada hal yang tidak dapat kami terima yaitu, pihak perusahaan dengan sepihak tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya merampas harta benda klien seperti 1 unit sepeda motor,” kata Afriansyah, Kamis (29/04/2021).
Dimana, sepeda motor ini dipaksa untuk dijual untuk mengembalikan uang, lalu ada juga beberapa box pakaian dagangan online, dan lain sebagainya yang terkesan diambil paksa.
“Selain itu juga kita tidak melihat adanya perintah penyitaan dari perusahaan, terhadap karyawannya. Maka itu akan kita dalami dan tempuh jalur hukum pidana perampasan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut Afri menyayangkan, adanya paksaan mengundurkan diri dari perusahaan yang tidak memperhatikan hukum ketenagakerjaan. Padahal, kliennya telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan tersebut.
“Klien kami dipaksa menandatangani pengunduran diri dengan tidak menerima hak,” ungkapnya.
Sehingga, ia berniat mendatangi perusahaan untuk berdialog menemukan solusi terbaik, namun setelah 1 jam menunggu tidak ada kejelasan bahkan pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menerima kami. Lalu, pihaknya melakukan somasi sebagai teguran kepada perusahaan.
“Ya nanti kita lihat, kita juga sudah berkordinasi dengan pihak terkait, baik pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, tadi juga sudah ke Polda Banten ada dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan di sosmed suami klien akan kita proses sebagai mana mestinya. Kita lihat nanti bagaimana respon perusahaan,” tutup demisioner eks Wasekjend PB HMI ini. (*/A.Laksono).