Iklan Banner

Tuntut Bebaskan 3 Warga Pulau Sangiang yang Dikriminalisasi, Massa Akan Geruduk PN Serang

Pandeglang Gerindra HUT

SERANG – Monopoli dan perampasan tanah di Banten masih eksis dan terus terjadi, hal ini berdampak terhadap kaum tani yang terus bertahan atas hak kepemilikan tanah yang telah Ia jadikan sumber penghidupannya selama bertahun-tahun bahkan turun-temurun. Monopoli dan perampasan tanah kaum tani yang terus berlangsung terjadi ini dilakukan oleh perusahaan perkebunan skala besar dan juga negara yang juga memonopoli tanah, dengan bermacam dalih seperti perkebunan, kawasan konservasi, taman nasional, juga atas nama pembangunan infrastruktur. Hal itu yang akhirnya mengakibatkan masifnya perampasan tanah yang terutama adalah terampasnya tanah garapan kaum tani yang telah dipelihara secara turun temurun sebagai sumber penghidupannya.

Dampak yang terjadi juga secara langsung ketika kaum tani yang terus berjuang untuk mempertahankan hak atas kepemilikan tanah akan kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi, bahkan sampai pembunuhan terhadap kaum tani.

Seperti halnya yang terjadi kepada 3 warga Pulau Sangiang (Masrijan, Mardaka, dan Lukman) yang saat ini mengikuti peradilan di Pengadilan Negeri Serang dengan tuduhan Pasal 384 ayat 4 dan Pasal 167 KUHP Tentang “Penyerobotan Lahan dan Menyewakan Tanah/Lahan Orang Lain Tanpa hak”.

Padahal secara fisik warga pulau Sangiang termasuk 3 warga Sangiang yang saat ini dikriminalisasi sudah menetap secara turun-temurun bahkan sampai saat ini sudah mencapai generasi keempat.

Kriminalisasi yang menimpa 3 warga ini tidak terlepas dari konflik perampasan tanah yang dilakukan oleh PT Pondok Kalimaya Putih, atas tanah warga pulau Sangiang yang terus mempertahankan tanah yang turun-temurun yang mereka pelihara dan menjadi sumber penghidupan mereka.

Agil HUT Gerindra

PT Kalimaya Putih dalam klaimnya memiliki izin atas Hak Guna Bangunan pada tahun 1993 yang mereka operasionalkan untuk sektor pariwisata. Perampasan lahan yang dijadikan untuk pengelolaan pariwisata oleh PT Pondok Kalimaya Putih ini ternyata tidak mendapatkan persetujuan warga, bahkan warga pulau Sangiang yang telah bertempat tinggal berpuluh-puluh tahun di pulau itu terus bertahan.

Pulau Sangiang memiliki luas 768 hektare dan ditempati oleh 48 Kepala Keluarga (KK) secara turun temurun. Tanpa aliran listrik, warga mengandalkan penerangan melalui mesin genset di setiap rumahnya. Masyarakat pulau Sangiang yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan nelayan, sejak adanya perampasan tanah itu sudah sulit untuk bercocok tanam, dan juga tiba-tiba dihuni oleh babi hutan, rusa, musang, monyet, dan binatang liar lainnya yang sebelumnya tidak ada.

Dalam rilis yang disampaikan kepada faktabanten.co.id pada Selasa (13/11/2018), masyarakat pulau Sangiang menuntut kepada institusi negara yang sedang menindak kasus atas 3 warga pulau Sangiang yang mengalami kriminalisasi untuk membebaskan 3 warga yang dikriminalisasi dan menghentikan perampasan tanah oleh PT Pondok Kalimaya Putih.

Serta juga kepada seluruh elemen-elemen dan organisasi perjuangan rakyat, untuk terlibat aktif dalam perjuangan Warga Pulau Sangiang atas kriminalisasi dan perampasan tanah yang akan menghilangkan penghidupan warga pulau sangiang. (*/Cholis)

[socialpoll id=”2521136″]

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien