Tuntut Pembebasan Warga Yang Ditahan, Warga Padarincang Aksi di Depan Polda Banten
SERANG – Imbas penangkapan sepihak oleh Polda Banten, Ratusan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang bersama mahasiswa menggeruduk kantor Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Senin, (10/02/2025).
Dalam aksi tersebut, ratusan warga Cibetus berawal dari penangkapan sekaligus penahanan itu diduga karena 11 warga terlibat dalam protes yang dilakukan warga hingga berujung pada pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada November 2024 lalu.
Salah seorang warga Ari mengatakan, aksi tersebut dilakukan buntut ditangkap sebelas warga oleh kepolisian Polda Banten, 5 dari 11 warga yang ditangkap tersebut merupakan anak di bawah umur.
“Sembilan warga ditangkap pada 7-8 Februari, sementara dua warga lainnya ditangkap pada 10 Februari,” ucap Ari.
Dalam kesempatan tersebut mereka menuntut agar 11 warga yang ditangkap diperbolehkan mendapat pendampingan hukum.
Selain itu, ia juga meminta agar aparat kepolisian yang masih berpatroli di Kampung Cibetus untuk ditarik mundur.
“Pihak kepolisian yang masih ada di Padarincang untuk tidak ada lagi di Padarincang karena itu sangat meresahkan masyarakat. Khususnya banyak anak-anak itu merasa ketakutan karena adanya pihak aparat yang membawa senjata lengkap,” ujarnya.
Ari menjelaskan, masyarakat Cibetus padarincang sudah menderita 13 tahun dari bau menyengat dari perusahaan PT STS. Warga juga sudah melakukan protes ke berbagai instansi, namun tidak membuahkan hasil.
“Warga pernah ke kecamatan, ke pihak desa, sampai ke bupati. Tapi itu tidak ada hasil apapun,” jelasnya.
Ari mengungkapkan bahwa jarak kandang ayam dengan pemukiman warga hanya sekitar 20 meter.
Hal itu juga berdampak pada sumber air yang berubah menjadi warna hitam dan berlendir. (*/Fachrul)