SERANG – Mantan Bupati Kabupaten Serang Akhmad Taufik Nuriman (ATN) meradang saat mendengar kabar bahwa Bupati Serang saat ini Ratu Tatu Chasanah akan kembali berpasangan dengan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, pada Pilkada Tahun 2020 mendatang.
Pasalnya ATN mengaku telah membuat kesepakatan dengan Pandji maupun Ratu Tatu soal Pilkada 2020. ATN membuka ke publik, bahwa ada surat pernyataan yang dianggap telah dikhianati oleh Ratu Tatu maupun Pandji Tirtayasa.
Surat Pernyataan itu ditandatangani pada 13 Juli 2015, di kediaman ATN di Ciracas, Kota Serang. Salah satu point isinya adalah Pandji Tirtayasa berjanji tidak akan maju lagi pada Pilkada 2020 mendatang.
“Saya dapat informasi dari informan yang terpercaya bahwa di Pilkada nanti, Tatu dan Pandji bakal berpasangan lagi. Ini tidak sesuai dengan perjanjian dan saya katakan ini adalah pengkhianatan,” kata ATN saat ditemui di kediamannya, Sabtu (19/10/2019).
Pandji dan Tatu dianggap ingkar janji, karena pada 2015 lalu mereka sudah membuat kesepakatan untuk tidak lagi maju bersama dalam pencalonan Pilkada.
Pandji maupun Tatu dalam surat pernyataan yang ditandatangani keduanya, bahkan bersepakat akan mendukung Eki Baehaki, putera dari ATN untuk berpasangan dengan Tatu pada Pilkada 2020.
Namun saat ini, mengetahui perjanjiannya dilanggar, ATN menyatakan siap turun gunung untuk melawan Ratu Tatu pada Pilkada 2020, dengan mencalonkan anaknya Eki Baehaki.
“Saya nyatakan siap berperang melawan petahana di Pilkada nanti. Soal menang dan kalah itu urusan belakangan,” tegas ATN. (*/Ocit)
