Loading...

UPT Samsat Cikande Imbau Masyarakat Tertib Administrasi dan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Loading...

 

SERANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi, mengimbau masyarakat untuk lebih tertib administrasi dan tidak lagi menggunakan jasa calo dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan yang terhambat akibat pelanggaran ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan proses balik nama.

Menurut Bambang, masyarakat yang terkena tilang ETLE wajib menyelesaikan pelanggaran terlebih dahulu sebelum dapat membayar pajak kendaraan.

“Kalau ETLE itu memang harus diselesaikan dulu karena kendaraan akan terblokir. Setelah diselesaikan, baru bisa bayar pajak,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Jika kendaraan terkena ETLE lebih dari sekali, Bambang menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tetap harus diselesaikan.

“Itu wewenang kepolisian, tapi karena sistem kami terblokir, tetap harus diselesaikan semuanya dulu,” ujarnya.

Bambang juga menjelaskan, untuk masyarakat yang sudah melakukan balik nama kendaraan, program pemutihan pajak akan otomatis berlaku.

“Kalau sudah balik nama, maka program pemutihan akan otomatis berlaku. Tidak perlu lagi KTP pemilik sebelumnya, cukup bawa STNK asli, BPKB asli, dan KTP pemilik baru,” tegasnya.

Loading...

Terkait kehilangan STNK atau BPKB, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu membuat surat kehilangan di kepolisian.

“Kalau STNK dan BPKB hilang, harus diurus surat kehilangannya dulu ke polisi. Nanti setelah lengkap, baru bisa diproses,” ungkap Bambang.

Proses penggantian plat nomor (TNKB) juga dapat langsung dilakukan asalkan semua dokumen persyaratan lengkap. Bambang menambahkan bahwa untuk pajak kendaraan saat ini sudah digratiskan.

“Sekarang pajaknya sudah free semua, masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi non-pajak seperti STNK, TNKB, dan BPKB,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa calo dalam mengurus kendaraan.

“Sebenernya nggak perlu pakai calo, tinggal datang aja sendiri ke Samsat. Persyaratannya sudah jelas dan kita siap bantu,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya melakukan balik nama kendaraan agar proses administrasi menjadi lebih mudah.

“Kalau punya kendaraan atas nama orang lain, segera balik nama. Kalau sudah tertib, masyarakat nggak perlu repot lagi cari-cari KTP lama, dan ga perlu calo,” tutup Bambang.

UPT Samsat Cikande mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program pemerintah dengan menjadi wajib pajak yang tertib dan mandiri. (*/Fachrul)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien