Usai Dicekoki Miras, Seorang Gadis Belia di Serang Dicabuli 3 Pria di Sebuah Rumah Kontrakan

 

SERANG – Seorang remaja putri berusia 16 tahun, Melati (nama samaran) dicabuli oleh 3 pria di dalam sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang usai dicekoki minuman keras (miras) pada Sabtu (21/5/2022) malam.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menerangkan, kejadian bermula saat ketiga pelaku KA (20), SA (22) dan SU (21) menjemput korban untuk dibawa ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kawasan Modern Cikande.

Hingga sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pun mengeluarkan minuman keras untuk diminum bersama. Termasuk meminta korban untuk ikut minum.

Disampaikan Yudha, jika korban mengaku sempat menolak ajakan para pelaku untuk minum. Namun karena terus-terusan dipaksa, akhirnya korban pun terpaksa ikut minum.

“Jadi ketiga pelaku ini pesta miras, lalu memaksa korban ikut minum. Korban sempat menolak namun para pelaju memaksa. Akibat dari pengaruh alkohol, korban pun merasakan pusing,” ungkap Yudha, Minggu (22/5).

Kartini dprd serang

Diungkapkan Yudha, korban yang sudah dalam keadaan nyaris kehilangan kesadaran pun langsung digagahi oleh KA. Sedangkan dua pelaku lain yakni SU dan SA hanya meraba-raba dan meremas bagian vital korban.

Dikatakan Yudha, jika orang tua korban mencoba mencari keberadaan korban lantaran tidak pulang semalaman. Hingga akhirnya diketahui bahwa korban berada di rumah kontrakan pelaku.

“Orang tuanya resah karena anaknya ini gak pulang semalaman, lalu mencari dan dapat informasi bahwa korban ada di tempat pelaku. Dijemput lah, hingga mengetahui bahwa anak gadisnya telah dicabuli oleh para pelaku,” terang Yudha.

Diakui Yudha, jika orang tua korban yang merasa tidak terima anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh para pelaku langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Serang.

“Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi dan lainnya serta didukung hasil visum. Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Undar Andir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ucap Yudha.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa para pelaku tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh minuman keras yang dikonsuminya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Dan ketiganya pun dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/YS)

Polda