Usai Vonis Ahok, GNPF MUI Banten Lakukan Sujud Syukur

SERANG – Vonis 2 tahun penjara yang diberikan Hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai penistaan agama, disambut antusias oleh para ulama yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Banten.
Sejumlah tokoh GNPF-MUI Banten bahkan menggelar sujud syukur di Masjid Ats-Sauroh Serang, Selasa sore tadi (9/5/2017).
Ketua GNPF-MUI Banten KH. Mansur Muhyidin, menuturkan
“Kami telah melakukan sujud syukur sebagai kegembiraan atas divonisnya Ahok si penista agama, sekalipun tidak dengan keputusan maksimal lima tahun, tapi dengan dipenjaranya Ahok, ini merupakan menunjukkan independennya dewan hakim dalam memutuskan perkara Ahok,” ungkapnya kepada wartawan.

Terkait vonis ini, GNPF-MUI Banten menilai masih belum sesuai ekspektasi ummat Islam yang telah disakiti oleh pernyataan Ahok.
“Kami akan terus mengawal, persidangan-persidangan berikutnya sampai dengan hukuman yang seberat-beratnya empat tahun atau lima tahun,” lanjut Kyai asal Bojonegara Kabupaten Serang ini.
Kendati ingin vonis diberlakukan, tetapi Kyai Mansur juga berharap Ahok mendapatkan hidayah, agar kedepannya tidak mengulangi perbuatan buruknya lagi.
“Semoga Allah tetap memberikan pelajaran kepada si penista, agar ada efek jera kepada si penista, kepada siapa saja yang menista Agama,” tutupnya. (*)
Penulis: Temon.

