SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi mengakui alasan pencopotan jabatan mantan Lurah Serang Jainudin, adalah karena tak mematuhi surat himbauan Asda I soal pembatalan Warkah tanah.
Walikota Budi mengaku mendapatkan laporan dari Asda I Setda Serang Subagyo soal tidak patuhnya Jainuddin atas surat resmi bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026.
“Subagyo laporan ke saya terkait Lurah Serang dari A sampai Z. Menurut Pak Bagyo, memang itu warkah harus dibatalkan memang dia (Jainudin) tidak melaksanakan, kita harus sesuai aturan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Menurut Budi, penurunan jabatan dilakukan agar Jainudin tidak menggunakan kewenangannya pada hal yang tidak baik.
Budi tak ingin kebijakan Jainudin sebagai Lurah malah merugikan masyarakat.
“Jangan mentang-mentang dia punya kewenangan malah merugikan masyarakat. Saya sebagai walikota harus bisa menengahi kegaduhan ini, salah satunya mengganti dengan lurah yang baru,” ujarnya.
Dengan diturunkannya jabatan Jainudin dari Lurah Serang menjadi Kasi Trantib Kelurahan Sayar, Budi menegaskan bahwa sikap Pemerintah Kota Serang netral dalam hal sengketa tanah.
“Jadi agar kita tidak merasa membela yang salah, kita harus netral, jadi saya ganti agar (Jainudin) tidak memakai kewenangannya,” jelasnya.
Budi juga mempersilahkan Jainudin membuktikan secara hukum jika yang bersangkutan merasa benar. Terlebih, perkara ini sudah melibatkan Polda Banten.
“Kalau dia merasa benar buktikanlah secara hukum. Kita sebagai pemerintah harus melayani masyarakat, semua harus dilayani baik yang merasa dirugikan maupun diuntungkan,” kata Politikus Partai Gerindra itu.
“Artinya ketika seperti ini, pendapat Lurah seperti itu, makanya saya cabut kewenangan si lurah agar nanti posisinya netral. Karena ada beberapa pendapat, infonya sudah dilaporkan dan berproses hukum di Polda,” sambungnya.
Saat ditanya mengenai Jainudin yang mengadukan perkara ini ke Ombudsman Banten, Budi mengaku siap menghadapinya.
“Intinya kita menghormati proses hukum. (Pengaduan ke Ombudsman) Itu silahkan, hak dia, enggak apa-apa, semuanya juga punya hak, boleh-boleh saja,” tutupnya.
Kronologi Perkara
Pemerintah Kota Serang disebut melakukan intervensi hukum melalui Surat Himbauan yang diterbitkan Asda I bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026, yang ditujukan kepada Lurah Serang agar membatalkan Warkah Kepemilikan Tanah.

Jainudin yang saat itu menjabat Lurah Serang, Kecamatan Serang, menolak melakukan pembatalan kumpulan keterangan dokumen kepemilikan tanah atau Warkah yang sudah dibuatnya.
Imbas dari intervensi Asda I Pemkot Serang Subagyo itu, Jainudin kini dicopot dari jabatannya dan diturunkan menjadi Kasi Trantib di kelurahan lain.
Selain itu, dampak dari surat Asda I Pemkot Serang itu juga sempat menimbulkan kegaduhan dan membuat sengketa hukum itu malah menjadi konflik di lapangan.
Pasca surat Asda I terbit, puluhan orang dari Ormas Pendekar TTKKDH tiba-tiba menggeruduk lokasi lahan yang tengah dikuasai oleh Ahli Waris dari Arman bin Umar pada Rabu 4 Februari 2026 lalu.
Massa Ormas TTKKDH yang datang coba mengusir dan mendesak pengosongan lahan milik ahli waris Arman bin Umar yang saat itu sedang bersama kuasa hukumnya Abdul Wahab di lokasi tanah tersebut.
Meski tidak terjadi bentrok fisik, namun kedatangan massa Ormas TTKKDH saat itu menimbulkan perdebatan sengit di lokasi.
Kegaduhan soal sengketa tanah ini terjadi dampak dari adanya intervensi pejabat Pemkot Serang, terutama setelah terbitnya Surat Asda I tersebut yang didasari Surat Pembatalan Akta PPJB oleh Notaris Mohammad Naufal.
Status Tanah yang Disengketakan
Diketahui, tanah seluas sekitar 8.000 meter persegi yang digugat oleh Eman Machdi dari ahli waris Iskandar itu adalah tanah milik ahli waris Arman bin umar berdasarkan Girik/Letter C No. 1907 Persil (ps) 9.
Status kepemilikan tanah atas nama ahli waris Arman bin Umar tersebut juga dijelaskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di kantor Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Disebutkan bahwa objek tanah atas nama Arman bin Umar tercatat dalam Buku Letter C Kelurahan Serang dengan Nomor C 1907.
Data pajak bumi dan bangunan tahun 1987 juga tercatat atas nama yang sama. Ahli waris Arman bin Umar menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Namun, muncul klaim dari pihak lain bernama Eman Machdi yang mengajukan laporan polisi di Polda Banten pada 10 Desember 2025 terkait dugaan perusakan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
“Pihak lain yang menggugat yaitu ahli waris dari Iskandar hanya bermodalkan SPPT, sedangkan SPPT tersebut juga tidak memiliki riwayat asal usulnya dari letter C nomor berapa dan atas nama siapa tidak jelas,” terang Abdul Wahab, kuasa hukum ahli waris Arman bin Umar.
“SPPT bukan bukti kepemilikan, dan harus merujuk pada data Letter C desa atau kelurahan,” imbuh Wahab.
Wahab juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen tanah yang dijadikan dasar laporan ke Polda Banten, termasuk tidak adanya nomor persil dan catatan dalam Buku Letter C desa. (*/Ajo)


