SERANG – Dewan Penasehat Harian DPD Partai Golkar Kota Serang, Tb Haerul Jaman, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada sejumlah pihak, terkait dengan permohonan penundaan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Kota Serang yang akan dilaksanakan Kamis besok tanggal 5 Juli 2018.
“Kita sudah memberikan surat kepada Panwas, Gakkumdu, KPU, dengan adanya kasus money politic kita meminta ada calon yang didiskualifikasi, menangguhkan pleno dan penetapan calon,” ucap Tb Jaman kepada awak media usai gelaran Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (4/7/2018).
Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudih membenarkan adanya surat permohonan yang dilayangkan oleh tim paslon nomor urut 1 tersebut kepada pihak Bawaslu.
“Bawaslu Banten, hari ini (Rabu 4 Juli 2018), menerima surat kuasa hukum salah satu Paslon Pilkada Kota Serang yang pada intinya meminta penundaan pleno KPU Kota Serang,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dikatakan Didi M Sudih, pihaknya akan menanggapi surat tersebut sesuai PKPU No.2 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada, Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada tingkat Kabupaten/Kota.
“Penanganan pelanggaran Pilkada dilakukan secara paralel dengan proses tahapan lain, termasuk rekapitulasi suara,” ujarnya.
“Atas dasar tersebut, Bawaslu Banten tidak bisa memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi tingkat KPU Kota Serang yang akan dilaksanakan tanggal 5 Juli besok,” lanjutnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang menampik adanya surat dari Tim Paslon nomor urut 1 Vera – Nurhasan terkait permohonan penundaan pleno KPU, serta menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihaknya untuk melakukan penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut.
“Kita belum dapat surat penundaan itu. Kita pegangannya PKPU nomor 9. Jadi kami tidak melihat ada alasan untuk penundaan rapat pleno besok, tidak ada, kecuali ada deadlock di PPS, tapi kan kita lihat kondusif,” tegasnya. (*/Ndol)