Walikota Serang Setuju Pelarangan Cadar Bagi ASN di Kantor Pemerintahan

SERANG – Walikota Serang Syafruddin mengaku setuju dengan wacana yang digulirkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait larangan memakai cadar bagi ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintahan, termasuk di Kota Serang.

Syafruddin berpendapat, semua instansi negara adalah alat yang mampu melayani semua masyarakat. Karena itu, semua ASN harus siap dengan aturan yang sudah disusun oleh pemerintah.

Selain itu, larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bukan sesuatu yang merugikan masyarakat. Karena, penggunaan cadar dan celana cingkrang hanya berdasarkan keyakinan semata.

Pijat Refleksi

“Saya setuju soal wacana itu, kecuali cadar itu haram. Ini kan gak haram. Saya kira sah-sah saja,” kata Walikota Serang Syafruddin, saat ditemui awak media, Selasa (12/11/2019).

Kemudian, kata Syafruddin, pelarangan tersebut diharapkan jangan digiring menjadi isu SARA. Karena, aturan tersebut jika dikaji secara seksama tidak mempunyai kaitan ke hal SARA.

Dalam aturan di lingkungan Pemkot Serang pun, ujar dia, seluruh ASN hanya diperbolehkan menggunkan pakaian rapih dalam menjalankan tugasnya.

“Aturan di Pemkot Serang, berpakaian rapi dan berkerudung bagi yang beragama Islam,” tandasnya. (*/Ocit)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien