Wanita Tunanetra di Cinangka Serang Diperkosa Kakak Ipar Hingga Melahirkan

SERANG – Seorang wanita tunanetra warga Cinangka, Kabupaten Serang, SR (25) diperkosa oleh perkosa oleh kakak Iparnya, SY (45) hingga Melahirkan.

Kini SY, sang kakak Ipar dipenjara dan dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Cilegon dijerat dengan pasal 289 KUHP.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Renaldy mengatakan, perbuatan terdakwa SY dilakukan berulang hingga melahirkan.

“Korban dipaksa berhubungan badan berulang kali oleh terdakwa hingga hamil dan melahirkan,” Kata Renaldy usai sidang di PN Serang, Selasa (11/8/2020).

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Perbuatan tersebut lanjut Renaldy dilakukan sejak Agustus 2019. Dan peristiwa tersebut diketahui oleh keluarga korban karena melihat perubahan fisik pada korban. Setelah ditanya kepada korban dan mengatakan bahwa pelakunya adalah SY, suami dari kakak kandung korban, akhirnya keluarga melaporkan ke polisi.

“Terdakwa melakukan pemaksaan bersetubuh dengan korban di ruang tamu dan kamar korban, saat istri terdakwa keluar rumah,” Jelas Renaldy.

Renaldy juga mengatakan, bahwa terdakwa terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Saat ini kasus persidangannya masih Dalam pemeriksaan saksi-saksi, pekan depan agendanya pemeriksaaan terdakwa,” tukas Renaldy. (*/FBn)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien