Warga Penyintas Banjir Gugat BBWSC3 ke PTUN Serang
SERANG – Banjir bandang yang terjadi di Kota Serang pada bulan Maret 2022 lalu berujung gugatan ke PTUN Serang.
Gugatan tersebut dilakukan oleh LBH Pijar selaku kuasa hukum dari korban penyintas banjir dengan pihak tergugat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC-3) dengan nomor gugatan No.Register 50/G/TF/2023/PTUN.SRG.
“Gugatan tersebut diajukan oleh karena BBWSC3 tidak melakukan tindakan pemerintahan (omission) berupa pengelolaan dan/atau pemeliharaan Bendungan Sindangheula,” ucap Rizal kepada Fakta Banten, Senin (4/12/2023)
LBH Pijar Harapan Rakyat sebelum mengajukan gugatan di PTUN telah mengajukan surat atas keberatan administratif pada tanggal (12/10/2023) kepada BBWSC3 dan mengajukan banding administratif pada tanggal (2/11/2023) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi kedua surat keberatan dan banding tersebut tidak ditanggapi.
“BBWSC3 digugat karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yakni tidak melakukan perbuatan (omission) dalam pengelolaan dan pemeliharaan bendungan Sindangheula,” ucap Rizal.
“Dimana BBWSC3 tidak memperbaiki kerusakan pintu air (Hollow Jet) yang membuat daya tampung air pada Bendungan menjadi tidak terkontrol sebelum terjadinya banjir Serang pada tanggal 1 Maret 2022,” tambahnya.
Terakhir, LBH Pijar Harapan Rakyat berharap kepada publik masyarakat Serang untuk kritis dalam setiap tindakan yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini adalah BBWSC3).
“Dimana urgensi pembangunan Bendungan Sindangheula yang menghabiskan dana APBN Rp. 472.320.000.000,- adalah tempat untuk penampungan air ketika musim penghujan, bukan sebaliknya menjadi ancaman banjir akibat kelalaian pengelolaan dan pemeliharaan,” pungkasnya. (*/Fachrul)