Warga Pulau Sangiang Kembali Jalani Sidang, 4 Saksi Tak Beri Banyak Keterangan

SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali dihadiri oleh puluhan warga pulau sangiang atas dakwan dengan tuduhan kasus penyerobotan lahan dan menyewakan tanah yang bukan miliknya.

Dari keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dari Jaksa penuntut umum, terdiri dari Mulyono (mantan pegawai BPN), sedangkan ketiga orang saksi lainnya datang dari wisatawan yang pernah berkunjung ke pulau atas nama Anang sutaji, Muhammad Najib, dan Fauzan.

“Dari keterangan saksi yang pernah bekerja di BPN hanya menerangkan tentang sertifikat kepemilikan, itu ada 4 sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN tetapi tidak bisa menerangkan warkah asal muasal sertifikat itu bisa keluar seperti apa, dan juga keterangan dari pihak BPN tidak mengetahui siapa saja pemilik tanah yang berada di pulau”, kata Arfan Hamdani, Pengacara dari LBH Rakyat Banten, kepada Faktabanten.co.id, Selasa (08/01/2018).

Arfan Hamdani menuturkan, sebetulnya ada warga yang sudah tinggal lama sampai generasi ke-4 di pulau sangiang tersebut, selanjutnya keterangan-keterangan yang diberikan oleh para wisatawan pun tidak bisa menguatkan jaksa penuntut umum perihal sewa menyewa bagi pengunjung (wisatawan) yang datang ke pulau sana.

PWI Peduli

“Kepada siapa mereka membayarnya, wisatawan pun menjawab di sana hanya untuk rekreasi bukan untuk mengungkit masalah tersebut,” terangArfan.

Ia menerangkan, terkait masalah para wisatawan yang bertindak sebagai saksi, dalam persidangan itu sama sekali tidak mengetahui apapun dan sejak kapan adanya warga di pulau tersebut, dari keempat saksi dan menarik benang merah tentang keterangan para saksi pada persidangan minggu lalu pengacara berkesimpulan akan dapat meringankan para terdakwa ke depannya.

“Semua saksi tidak sama sekali mengetahui terkait kepemilikan tanah di sana,
dimana kondisi di pulau sudah ada Masjid, Makam, dan sudah ada pemungutan suara pertama pada tahun 71 di pulau Sangiang”, tegas Arfan.

“BPN pun tidak sama sekali dapat menjelaskan secara rinci apakah benar tanah itu adalah milik PT. PKP, atau sekedar menjalankan tugas dari surat yg diajukan kepolisian untuk membuktikan bahwa warga masuk ke dalam tanah Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh PT. PKP,” ungkap Arfan.

“Dan kepada siapa uang itu harus diberikan atas tuduhan pasal 385 ke-4 atas dasar menggadaikan atau menyewakan tanah yang bukan miliknya dari keterangan para wisatawan sama sekali tidak mengetahui sama sekali tentang pembayaran biayanya karena semua sudah diserahkan kepada pihak travel yang membawa mereka,” tutur Arfan seraya menutup pembicaraan. (*/Eza Y,F).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien