Hiburan Malam Langgar Perda, FPI Cilegon: Karena Pemkotnya Tumpul
CILEGON- Hingga saat ini, masih ada pengelola Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2003 dan Perwal, perihal larangan beroperasi pada setiap Malam Jum'at dan batas jam tayang hingga pukul 00.00 WIB.…