Pelaku Pembagian “Mie Instant Pilgub Banten” Divonis 3 Tahun Penjara
SERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Dasriawati, memutuskan dua pelaku praktik politik uang dalam bentuk pembagian mie instant terkait calon Pilgub Banten, dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara selama tiga tahun serta…