Pelaku Pembagian “Mie Instant Pilgub Banten” Divonis 3 Tahun Penjara

SERANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Dasriawati, memutuskan dua pelaku praktik politik uang dalam bentuk pembagian mie instant terkait calon Pilgub Banten, dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara selama tiga tahun serta diharuskan membayar denda senilai Rp 200 juta atas perbuatannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses Pilkada berjalan jujur dan adil,” kata Dasriawati, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16/3/2017).

Tangis kedua tersangka bernama Hidayat Wijaya Adipura (40) dan Afrizal Nur (51) bersama keluarganya yang hadir di persidangan pun pecah usai pembacaan vonis tersebut.

Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pengacara para tersangka yang membagikan mie instant berstiker Paslon nomor urut satu, Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy (Aa) mengaku akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Gerindra HUT Banten

“Pikir-pikir yang mulia (hakim),” kata Surya Subagja, kuasa hukum kedua tersangka saat menanggapi putusan hakim.

Putusan hakim dan pernyataan dari kuasa hukum kedua tersangka itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku siap menghadapi banding.

“Kita pikir-pikir. Ada waktu selama tiga hari. Kalau dari Penasihat Hukum mengajukan banding kita siap hadapi ke tahap selanjutnya,” kata Andri Saputra, JPU dari Gakkumdu Pilgub Banten, saat ditemui di tempat yang sama.

Posco HUT Banten

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pada tanggal 14 Februari 2017 atau menjelang pemungutan suara Pilgub Banten, Sentra Gakkumdu menggerebek rumah tersangka penyimpan barang untuk politik uang yang berisikan beras dan mie instant bergambar Paslon nomor urut satu, WH-Aa di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP), Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Paket sembako yang tersisa sebanyak 1.250 bungkus itupun akan dibagikan di sekitar Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, jelang pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017.

Keduanya mendapatkan distribusi barang tersebut dari Rahmat dan Ahyani alias Yani yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun keduanya tak dapat dijerat lantaran status DPO nya hangus setelah dua Minggu pengusutan tak dapat ditangkap oleh Sentra Gakkumdu.

Selain itu, petugas Sentra Gakkumdu pun tak sanggup mengusut siapakah aktor intelektual pelaku Money Politik tersebut. (*)

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien