Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M
JAKARTA - Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu!-->!-->!-->!-->!-->…

