Yusril: Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Bubarkan HTI
JAKARTA – “Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah…
