Yusril: Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Bubarkan HTI

Lazisku

JAKARTA – “Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.” Demikian pendapat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5) siang.

Menurut Yusril, dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Bila ada pihak-pihak yang belum bisa menerima, keputusan pengadilan negeri tersebut dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,” jelas Yusril.

Ks

Karena itu, terkait rencana Pemerintah sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Yusril berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.

“Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” ujar Yusril mengingatkan.

dprd pdg

Dalam pendangan Yusril, rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

“Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,” lanjutnya

Yusril menyarankan agar pemerintah mencari tahu apa sebabnya, gerakan-gerakan keagamaan Islam di tanah air akhir-akhir ini menguat, sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal.

“Hal yang lazim terjadi adalah, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan. Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: kanigoro.com

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien