Dishub Banten dan Polres Pandeglang Gelar Razia Kendaraan
PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang menggelar Razia Kendaraan bermotor di Jalan Raya Labuan KM. 5 Cikoneng.
Menurut Kepala Penyidik Lalu Lintas Dishub Banten Ujang Sukmajaya, kendaraan yang terjaring razia itu akan ditahan dan dilepaskan jika pemiliknya melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan.
“Sebetulnya ini adalah kegiatan rutin kami (Dishub-red). Apabila ditemukan kendaraan, kirnya mati, muatannya over load, serta kelayakan kendaraan akan kita tindak,” ungkapnya.
“Sampai saat ini ada 16 kendaraan yang sudah kita tilang dari mulai pelanggaran kelengkapan kendaraan seperti P3K hingga kelengkapan surat dan kita berikan mereka softterapi agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” terangnya.
Selain itu Kanit Turjawali Polres Pandeglang, Ipda Darwin Heru Safari menyampaikan, dalam razia kali ini pihaknya mendampingi pemeriksaan kendaraan yang dilaksanakan oleh Dishub Provinsi.
“Kegiatan ini dasarnya permohonan dari dinas perhubungan dan kita mendampingi pemeriksaan kendaraan, namun untuk registrasi pengemudi kendaraan bermotor itu adalah kewenangan kita (Kepolisian) nanti kita bersama-sama melaksanakan razia kelengkapan bermotornya lengkap atau tidak, dan langsung dilakukan tilang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat melakukan kegiatan razia sudah ada 30 pelanggar yang terjaring.
“Kalau pelanggar sampai sejauh ini di angka 30 pelanggar, rata-rata mereka kurang sadar dan kita tilang langsung hampir rata-rata tidak memiliki SIM, kita tilang langsung apabila dia tidak punya SIM kita akan tahan STNK-nya,” paparnya
Sampai berita ini diturunkan kegiatan razia masih berlangsungdi lokasi tersebut. (*/Temon)