Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Psikolog: Hukum Pelaku Seberat-Beratnya

BPRS CM tabungan

PANDEGLANG – Pemerhati Perempuan dan Anak Tia Rahmania menyoroti kasus revenge porn yang menimpa perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang, Banten. Kini kasus tersebut telah jadi atensi publik.

Kasus viral ini bermula akun twitter @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak dari korban, menceritakan peristiwa pemerkosaan dan kekerasan yang dialami korban, hingga ketidakadilan selama proses hukum kasus ini di Pengadilan.

Pemilik akun menjelaskan bahwa pihak korban dan keluarga justru mendapat perlakuan tidak adil dan intimidasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Melihat fenomena tersebut, Tia Rahmania yang juga merupakan psikolog merasa miris atas kejadian ini.

Ia menilai bahwa pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukum seberat-beratnya.

Loading...

“Hukum se-berat-beratnya pelaku dan perhatikan korban untuk bisa mendapatkan bantuan penanganan psikologis,” ucap Tia kepada wartawan, pada Kamis, (29/6/2023).

Hal tersebut bukan tanpa sebab kata dia, dikarenakan revenge porn dapat memberikan dampak serius bagi korban.

“Korban revenge porn dapat merasa malu dan bersalah yang intens, hilangnya kepercayaan diri, rasa takut berlebihan, depresi dan kecemasan, perilaku mengisolasi diri, dan timbulnya keinginan bunuh diri,” jelas Tia.

Selain itu, perempuan yang kerap disapa teh Tia, menilai bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pandeglang belakangan ini, harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pandeglang.

“Pemda Kab. Pandeglang harus melakukan koreksi atau evaluasi terhadap maraknya kejahatan seksual yg terjadi di daerahnya,” tegas Tia. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien