Sadis, Suami di Lebak Gorok Istrinya Hingga Meninggal Pada Malam Takbir Idul Adha

Dprd

 

LEBAK –  Seorang suami berinisial DD (31) diduga menggorok istrinya berinisial RN (28), pasangan suami istri ini merupakan warga Kampung Warung Kadu Rt 001 Rw 002, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak pada Kamis (29/6/2023), sekira pukul 00.30 WIB, pada malam takbir hari raya Idul Adha.

Diduga, pelaku berinisial DD tega menggorok istrinya yang berinisial RN karena faktor ekonomi dan terbakar api cemburu terhadap RN.

Setelah digorok oleh pelaku dengan luka yang cukup parah, kemudian RN dibawa ke Puskesmas Kecamatan Cibeber.

Pada saat dilakukan pemeriksaan nahas nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia.

Sankyu rsud mtq

Peristiwa sadis tesebut kerap membuat geger warga sekitar. DD diduga setelah menggorok istrinya dirinya langsung melarikan diri.

Dede pcm hut

Kemudian Asep Saepudin yang merupakan ayah dari korban meminta pertolongan warga agar mencari pelaku cuma upaya warga dan polisi tidak berhasil menemukannya.

Namun, sekira pukul 04.00 WIB pelaku akhirnya datang kembali ke rumah melalui teras belakang dan tergeletak, dengan luka di bagian leher diduga pelaku menggorok lehernya sendiri.

Kemudian pelaku dibawa langsung ke Puskesmas Kecamatan Cibeber untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, menanggapi kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setia Budi mengatakan, pelaku sementara dirawat di Rumah Sakit Adjidarmo karena luka di bagian lehernya cukup parah.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan 2 buah handphone dan 1 buah pisau lipat,” kata Andi pada saat dihubungi Fakta Banten melalui pesan singkat WhatsApp.

Untuk korban RN, kata Andi, karena terdapat luka pada bagian leher, tangan, rahang dan dada. Akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang untuk dilakukan otopsi.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Undang Undang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 Ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun penjara,” tegasnya. (*/Yod/Aji)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien