LPK Sebut Makna ‘Bersinergi’ Dalam Tema HUT Cilegon Ke-24 Baiknya Untuk Kepentingan Publik

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Cilegon Luthfi Abdullah mengucapkan selamat atas hari lahirnya Kota Cilegon yang ke-24. Dengan mengusung tema “Bersinergi Membangun Kota Yang Modern dan Bermartabat” maka diperlukan proses bersinergi yang lebih baik.

Luthfi mengatakan, ada makna dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan pembangunan masyarakat Kota Cilegon secara keseluruhan.

Bersinergi kata dia, menjadi dasar untuk mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Tidak seperti yang terjadi sebelumnya, ada disharmoni antara pejabat, aparatur pemerintah serta antar golongan karena tarik menarik kepentingan. Sehingga kepentingan masyarakat terabaikan.

“Makna bersinergi yang terselip dalam tema HUT Cilegon ke-24 sebaiknya untuk kepentingan masyarakat. Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa syahwat politik lebih kuat dari syahwat kepentingan publik. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujar Luthfi, Jumat (28/4/2023).

Momentum lahirnya Kotamadya Cilegon pada 27 April 1999, berada dibelakang moment lahirnya undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 yakni pada 20 April 1999.

Maka dari itu, bersinergi untuk melindungi masyarakat dari minimnya peluang usaha, sempitnya lapangan pekerjaan serta melindungi masyarakat dari praktek-praktek pelaku usaha nakal menjadi hal penting untuk mewujudkan Cilegon menjadi Kota Modern dan Bermartabat. Apalagi Kota Cilegon berjuluk, terdepan dalam industri perdagangan dan jasa di Pulau Jawa

Pijat Refleksi

Tolak ukur moderenisasi kota itu sambung Luthfi tidak cukup dengan pembangunan infrastruktur saja.

Hal pertama yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah modernisasi atau reformasi pola pikir sdm (Sumber Daya Manusia) aparatur pemerintahan, ditumbuh kembangkan dengan rasa kepedulian terhadap pembangunan pendidikan, kesehatan, lingkungan serta sosial kota cilegon.

Apalagi saat ini pungutan liar di dunia pendidikan masih saja terjadi, fasilitas kesehatan masih terbatas, masyarakat hendak ke kantor pelayanan publik atau berobat kesulitan masuk area karena berjejer mobil mobil parkir pegawai menjadi tambahan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota saat ini.

Selain itu, gaya hidup oknum-oknum ASN yang berlebihan, memaksakan diri untuk bergaya modern, yang membuat sikap para ASN menghalalkan segala cara meski hal tersebut bertentangan dengan aturan.

“Negara sudah membuat undang- undang dimana payung hukumnya sudah ada dan cukup baik, tinggal aturan turunannya di tingkat daerah. Kalau perlu dibuatkan aturan ASN dan pejabat publik dilarang “mengagunkan SK ke bank,” tegas Luthfi.

Gaya hidup hedonisme pejabat dan ASN menjadi persoalan mendasar yang mengakibatkan menurunnya produktifitas kerja dan membuka ruang pungutan liar dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang moderen.

“Sehingga sudah sepatutnya bersama-sama berbenah dan bisa bersinergi untuk membangun kota yang modern dan bermartabat,” pungkasnya. (*/Wan)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien