Pemilu 2024: Ada 420 Ribu Suara Tidak Sah di Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG – KPU Kabupaten Pandeglang telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Hasilnya, ditemukan banyak suara tidak sah di Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan pengawasan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Pandeglang, ditemukan sebanyak 420.023 suara tidak sah. Jumlah tersebut berasal dari lima jenis surat suara.
Lima jenis surat suara itu terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPRD Provinsi Banten, DPR RI, DPD RI dan DPRD Kabupaten Pandeglang.
Berikut ini Fakta Banten rinci jumlah suara sah maupun tidak sah, hingga jumlah daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP)
Jumlah DPT: 999.127 Orang
Jumlah Pengguna Hak Pilih: 777.069 Orang
Jumlah Surat Suara Diterima Termasuk Cadangan 2 Persen: 1.014.445 Surat Suara
Jumlah Surat Suara Tidak Digunakan, Tidak Terpakai Termasuk Sisa Cadangan: 235.478 Surat Suara
Jumlah Suara Sah: 752.184
Jumlah Suara Tidak Sah: 25.885
DPRD Provinsi Banten
Jumlah DPT: 999.127 Orang
Jumlah Pengguna Hak Pilih: 777.321 Orang
Jumlah Surat Suara Diterima Termasuk Cadangan 2 Persen: 1.018.558 Surat Suara
Jumlah Surat Suara Tidak Digunakan, Tidak Terpakai Termasuk Sisa Cadangan: 240.581 Surat Suara
Jumlah Suara Sah: 685.366
Jumlah Suara Tidak Sah: 91.955
DPR RI
Jumlah DPT: 999.127 Orang
Jumlah Pengguna Hak Pilih: 777.359 Orang
Jumlah Surat Suara Diterima Termasuk Cadangan 2 Persen: 1.018.094 Surat Suara
Jumlah Surat Suara Tidak Digunakan, Tidak Terpakai Termasuk Sisa Cadangan: 239.936 Surat Suara
Jumlah Suara Sah: 700.584
Jumlah Suara Tidak Sah: 76.775
DPD RI
Jumlah DPT: 999.127 Orang
Jumlah Pengguna Hak Pilih: 777.321 Orang
Jumlah Surat Suara Diterima Termasuk Cadangan 2 Persen: 1.022.355 Surat Suara
Jumlah Surat Suara Tidak Digunakan, Tidak Terpakai Termasuk Sisa Cadangan: 244.268 Surat Suara
Jumlah Suara Sah: 607.422
Jumlah Suara Tidak Sah: 169.899
DPRD Kabupaten Pandeglang
Jumlah DPT: 999.127 Orang
Jumlah Pengguna Hak Pilih: 777.121 Orang
Jumlah Surat Suara Diterima Termasuk Cadangan 2 Persen: 1.017.336 Surat Suara
Jumlah Surat Suara Tidak Digunakan, Tidak Terpakai Termasuk Sisa Cadangan: 239.521 Surat Suara
Jumlah Suara Sah: 721.612
Jumlah Suara Tidak Sah: 55.509
Dari data tersebut diketahui, total suara sah dari lima jenis surat suara di Kabupaten Pandeglang sebanyak 3.467.168, sementara untuk suara tidak sah ada sebanyak 420.023. (*/Faqih)
