Pengamen di Pandeglang Diamankan Satpol PP, Ini Penyebabnya

 

PANDEGLANG – Pengamen di Pandeglang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang mengambang sejumlah pengamen di alun-alun Pandeglang, Kamis (16/03/2023).

Diamankanya pengamen lantaran dianggap meresahkan masyarakat saat kongkow dan tiduran di ruang terbuka hijau alun-alun Pandeglang.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Keamanan (Tibum) Satpol PP Pandeglang, Tedi Toryadi mengatakan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat pihaknya melakukan patroli dan penertiban terhadap pengamen yang sedang tertidur di kawasan Alun-alun Pandeglang.

“Yang kami amankan berjumlah 9 orang yang sedang tertidur di gajebo diantara 9 orang ini ada 3 perempuan dan masih remaja,” katanya.

Pijat Refleksi

Dia menjelaskan, bahwa para remaja yang diamankan ini kebanyakan sudah putus sekolah bahkan rata-rata masih di bawah umur.

“Mereka tidurnya ini berpindah-pindah, kami juga mengamankan para remaja ini dari beberapa titik yang di Pandeglang seperti Kadu Banen, Pasar Pandeglang, Gedung Juang dan Alun-alun Pandeglang,” ujar Tedi.

Ia menambahkan, bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan yaitu Peraturan Daerah (Perda).

“Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 tentang keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan (K3),” terangnya.

Ia menegaskan, apabila para pengamen atau remaja ini kembali tidur dan menganggu kenyamanan pengunjung di Alun-alun Pandeglang pihaknya akan menindak tegas untuk diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang.

“Saat ini kami hanya beri peringatan. Kalau mereka tidur di Alun-alun lagi, bakal kita serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang,” tegasnya. (*/Gus)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien