Polemik Investor Pelabuhan Warnasari, Komisi III DPRD Cilegon Akan Panggil PCM
CILEGON – Wacana Kerjasama Operasional (KSO) atau Joint Venture antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak swasta untuk pengelolaan lahan seluas 45 hektar di Warnasari, Kecamat Citangkil, Kota Cilegon menjadi salah satu sorotan serius DPRD Kota Cilegon.
Wacana yang muncul di akhir masa jabatan kepala daerah Edi Ariadi – Ati Marliati ini, Komisi III DPRD Kota Cilegon memintaa agar betul-betul melakukan kajian secara mendalam agar saling menguntungkan.
“Saya belum begitu setuju soal kerjasama KSO antara PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dan PT. TPT,” kata anggota Komisi III DPRD kota Cilegon, Rahmatullah, Senin (15/02/2021).
Namun, menurutnya dalam rangka percepatan warnasari hal ini harus segera diselesaikan antara PT. PCM dengan PT. TPT untuk dilakukan KSO atas 45 hektar. Namun dalam pembagian hasil ia berharap bisa lebih dinegosiasikan oleh Pemerintah dengan PT. TPT.
“Sekalipun kita (Pemerintah) tidak mengeluarkan modal karena semua bentuk biaya yang sudah dikeluarkan oleh PCM atas penyertaan modal dari Pemerintah akan diganti, mulai dari pembangunan jalan masuk, juga termasuk BPHTB. Saya kira ini bentuk usaha atau bisnis yang harus menguntungkan,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Namun, dengan modal yang cukup besar untuk Pelabuhan Warnasari ini, Pemda harus memperhitungkan deviden atau pembagian hasil keuntungan, yang selama ini belum seimbang menurut evaluasi Gubernur.
Sebagai suatu bisnis, komisi III meminta kajian atas KSO tersebut harus baik dan matang, jangan sampai juga Pemda menekan pihak swasta dengan harapan pembagian keuntungan yang lebih besar.
“Khawatirnya harapan pembagian keuntungan yang lebih besar, akan tetapi tidak ada investor yang mau. Ini kesempatan baik buat PCM dan Pemerintah bisa menyelesaikan Warnasari sesuai dengan RPJMD yang hrs diselesaikan di tahun 2021,” kata Rahmat.
Komisi III pun berencana mengundang direksi PCM, dan Asda II selaku kordinator BUMD di Pemda Cilegon, dengan harapan KSO yang masih berupa draf ini bisa segera direalisasikan. Selain itu, bila sudah terealisasi pemda harus pegang teguh, jangan sampai aset ini diambil paksa oleh Kementerian terjadi.
“Jangan ujung-ujungnya nanti diambil paksa dengan Kementerian seperti Terminal Terpadu Merak,” pungkasnya. (*/A.Laksono).