Sidang Dugaan Korupsi RTLH, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas
SERANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar persidangan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Sosial – Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang bersumber dari anggaran dana hibah kemensos RI pada tahun 2015.
Dalam persidangan yang digelar pada 28 Januari 2021 tersebut para terdakwa menggandeng pengacara muda dari kantor hukum Acep Saepudin & Partners Law Firm.
“Ya agenda hari ini penyampaian eksepsi (keberatan) karena setelah kami membaca dan mencermati dakwaan JPU ada hal-hal yang fundamental untuk dapat diketahui oleh majlis hakim dan jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Muhamad Yusuf mengatakan eksepi yang disampaikan terkait kewenangan relatif. pihaknya menganggap permasalahan ini seharusnya tidak masuk ke ranah tipikor karena sistem penyaluran dana dari Kemensos sudah diterima oleh setiap kelompok, kalaupun ada kerugian harusnya masuk ke ranah penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP karena perselisihannya antara kelompok dengan para terdakwa.
“Selain eksepsi kewenangan relatif kami juga mengajukan eksepsi obscuur libel, karena setelah kami mencermati ada beberapa dari dakwaan JPU yang tidak cermat dan tidak jelas sehingga kami sampaikan dieksepsi tersebut,” tutur Anda yang juga kuasa hukum para terdakwa.
Diketahui, agenda persidangaan selanjutnya akan membahas tanggapan dari JPU yang akan digelar pada tanggal 4 Februari 2021.(*/TK)