Usai Libur Lebaran Pj Gubernur Banten Terbitkan Aturan WFH
SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pasca libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H.
Al Muktabar menyrbut, SE tersebut memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H, Al mengatakan, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten, melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor work from office atau WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah work from home atau WFH.
Dalam SE itu disampaikan, penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.
Selanjutnya kata dia, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor atau WFO, dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO dan WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.
Adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.
Dalam SE itu dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Selanjutnya perangkat daerah juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Sesuai SE itu, kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. (*/Faqih)