TANGERANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang diketahui memiliki fasilitasi pengajuan sertifikat halal dengan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Kepala Kemenag, Kota Tangerang, Samsudin menjelaskan untuk mengikuti program ini, pelaku usaha lebih dulu membuka laman ptsp.halal.go.id.
Pelaku usaha harus membuat akun dan mengaktivasi akun, login dengan username dan password yang didaftarkan.
“Pilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB, lengkapi data pelaku usaha, membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis daftar – pendaftaran self declare dan mengisi koder fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data self declare,” papar Samsudin, Jumat (5/5/2023).
Kata Samsudin, data yang dikirim akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping.
Kemudian diverifikasi dan validasi secara sistem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
“Tahap selanjutnya, komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH. Baru akan dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapat diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha,” jelas Samsudin.
Sementara itu, terkait syarat mendaftar sertifikat halal gratis sebagai berikut;
1. Produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses yang tidak halal.
6. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
7. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
8. Menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.
9. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
10. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SiHalal.
Kepemilikan sertifikat halal menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
Terlebih menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim dan menjadi nilai tambah untuk menjangkau pasar yang lebih luas. (*/Red)