Pelaku Politik Uang Pilkada Tangsel, Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Dprd ied

TANGERANG SELATAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama, SH menuntut terdakwa Muhamad Wily Prakosa, 52, warga Cilengggang RT 05 RW 02, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti melakukan politik uang pada Pilkada Tangsel.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Yutama pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Wendra Rais, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (25/11/2020).

Jaksa Yutama menyakini terdakwa Wily Prakosa terbukti secara sah melanggar Pasal 187, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp 200 juta mengganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Perbuatan terdakwa Wily Prakosa, disebutkan oleh Jaksa Yutama melakukan politik uang yakni dengan membagi-bagikan uang kepada warga untuk mempengaruhi agar memilih nomor urut 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Sigar Ichsan.

dprd tangsel

Seusai dibacakan tuntutan oleh Jaksa Utama, Hakim Wendra Rais menanyakan kepada terdakwa Wily Prakosa, “Kamu di tuntut jaksa selama 3 tahun. Apa kamu sudah mengerti. Kalau kamu belum mengerti silakan konsultasi dulu sama pengacaramu”.

Seusai berkonsultasi dengan tim pengacara, terdakwa Wily Prakosa akan melakukan pembelaan.

Sebelumnya diketahui, pada 26 September 2020, Willy Prakosa yang merupakan Ketua Jari ’98 terekam sedang membagi-bagikan uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.

Atas aksinya itu, Willy ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.

“Aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi preseden buruk bagi masa depan Tangsel yang sebelum ini sudah dicemari dengan kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Ratu Atut Chosiyah,” kata Ketua DPD PSI Tangsel, Andreas.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Willy melanggar Pasal 187A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”(*/Red/Net)

Golkat ied