Loading...

58.000 Wajib Pajak Terlayani, Samsat Balaraja Bukukan Prestasi Gemilang Lewat Program Gubernur Banten

 

TANGERANG -Samsat Balaraja kembali membuktikan kualitas pelayanannya. Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, lebih dari 58.000 wajib pajak telah terlayani hanya dalam waktu 13 hari pencapaian yang patut diapresiasi.

Kepala Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras seluruh tim yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semangat dan dedikasi teman-teman di lapangan sangat luar biasa. Mereka bekerja maksimal untuk memastikan seluruh wajib pajak dilayani dengan cepat, nyaman, dan profesional,” ujar Ali Hanafiah, Sabtu, (26/4/2024).

Pergub 170/2025 sendiri menawarkan berbagai kemudahan, termasuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penyederhanaan administrasi.

Samsat Balaraja dengan sigap menerjemahkan kebijakan ini menjadi layanan yang ramah dan responsif.

Tak hanya mempercepat antrean lewat sistem digital, Samsat Balaraja juga menambah jumlah loket pelayanan dan memperluas ruang tunggu, menciptakan pengalaman yang jauh lebih baik bagi masyarakat.

“Kami ingin wajib pajak tidak sekadar datang membayar, tetapi juga merasa dihargai dan dilayani dengan sepenuh hati,” tambah Ali.

Capaian ini menjadi bukti bahwa dengan sinergi dan pelayanan prima, kepercayaan masyarakat kepada lembaga pelayanan publik semakin kuat.

Ali Hanafiah pun mengajak warga yang belum memanfaatkan program ini untuk segera datang ke Samsat Balaraja.

“Setiap pajak yang dibayarkan adalah fondasi pembangunan daerah. Mari kita terus berkontribusi untuk masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (*/Sahrul).

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien