Anak Wakil Walikota Tangerang Akui Konsumsi Sabu Sejak 2018

TANGERANG – AKM, anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, mengakui sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2018. Hal itu diungkapkan AKM saat sidang lanjutan beserta rekannya DS, SY, MT di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, yang beragendakan mendengar kesaksian terdakwa.
“Terus terakhir pakai, 3 hari sebelum ditangkap saya pakai lagi,” ujar AKM saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, (9/11/2020).
Kesaksian dari terdakwa MT mengatakan, kejadian penangkapan terjadi di rumah terdakwa DS yang saat itu mereka mencoba mengumpulkan uang untuk membeli sabu tersebut. Saat penangkapan ia berada di kamar, kemudian SY berada diluar.
AKM diketahui baru datang ke rumah DS sekitar pukul 01.00 WIB. Saat digeledah, terdapat bukti chat AKM untuk memesan barang terlarang itu dan juga terdapat bukti transfer kepada Taufik.
“Ya, patungan terkumpul Rp1,6 juta AKM Patungan Rp800 Ribu, terus yang lain patungan Rp400 ribu. Pesannya ke SY, setelah itu dikasih ke DS jam 24.00 WIB. Yang punya ide saya, karena memang sering sama-sama saya mengajak DS. Pertama saya ngajak DS lalu mengajak AKM dan SY,” kata MT.
Meski demikian, kemudian kepolisian menghampiri terdakwa dan mengeledah rumah DS. Namun dalam kamar DS, sudah terdapat MT.
Kemudian MT mengakui, adanya penggeledahan terhadap kamarnya dan seluruh isi kamarnya, terdapat barang bukti lain. “Ya, pas digeledah lagi ada ganja di dalam lemari, milik saya,” ucap MT.
Sementara, AKM menambahkan saat hendak menuju ke rumah terdakwa DS, mereka sempat melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp.
“Janjiannya itu lewat chat buat patungan, dan sepakat buat dipake di rumah DS. Ya, saya yang telepon duluan, buat mastiin mereka sudah kumpul atau belum,” jelas AKM.
Sementara itu, Kepala Seksi BB Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yang juga menjabat Kasi Pidum, Haerdin mengatakan, JPU telah menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan.
“Kemarin para terdakwa saling memberikan kesaksian kepada rekan mereka. Terkait pemeriksaan saksi sudah selesai,” kata Haerdin.
Haerdin menjelaskan sidang ini bakal dilanjutkan pada Senin, 16 November 2020, dengan agenda keterangan saksi ahli dari pengacara terdakwa.
“Rencananya, hanya akan terdapat satu saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli saja untuk meringankan,” jelasnya.
Haerdin menuturkan, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,51 gram. Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, Pasal 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun dan pasal 127 ayat 1 maksmal 4 tahun.
Haerdin mengaku belum dapat memastikan berapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya. Sebab, masih harus menunggu seluruh keterangan seluruh saksi terlebih dahulu.
“Makanya sidang ini nanti selesai sudah pemeriksaan saksi, termasuk yang meringankan. Nanti setelah itu baru dirembukkan JPU nya,” jelasnya. (*/Medcom)