Bareskrim Polri Gerebek Tempat Karaoke di BSD, Diduga TPPO Bermodus Prostitusi

TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive di Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (19/8/2020) malam.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang ( TPPO).
“Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada awak media, Rabu malam.
Dari keterangan polisi, tempat hiburan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
Polisi menemukan bahwa tempat hiburan tersebut menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta-1,3 juta per voucher.
“Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang.
Dari total yang diamankan, tujuh orang merupakan muncikari, di mana empat orang dipanggil sebagai “Papi” dan tiga orang lainnya dipanggil “Mami”.
Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel.
Selanjutnya, baik para saksi maupun korban dibawa ke Bareskrim Polri
“Membawa para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri, melaksanakan rapid test, melaksanakan riksa terhadap saksi-saksi,” tutur Ferdy. (*/Kompas)