Berstatus HGB, Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Punya Perusahaan Ini
TANGERANG – Misteri kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km di Laut Kabupaten Tangerang ternyata telah bersertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran sadari awal.
Dari penelusuran itu, diketahui bahwa telah terbit sertipikat sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Rinciannya, SHGB tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
Kemudian 9 bidang atas nama perseorangan, selain itu ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait penemuan sertipikat milik badan hukum dan perseorangan tersebut.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” sambung Nusron.
Nusron menyampaikan, apabila dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.
Terkait nama yang tercantum dalam perseroan terbatas (PT) tersebut, Nusron menerangkan, apabila ingin mengetahui siapa pemiliknya, maka dirinya menganjurkan untuk mengeceknya di Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Untuk ngecek di dalam aktanya,” katanya. (*/Ajo)
