BP2MI Gerebek Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tangerang
TANGERANG – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (25/2/2021).
Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga yang diterima BP2MI.
“Informasi kami terima Kamis, 25 Februari 2021, sekitar pukul 14.20 WIB, melalui Kepala UPT BP2MI Serang, bahwa ada tempat penampungan yang diduga ilegal. Kemudian petugas langsung menindaklanjuti tempat tersebut,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Setibanya di lokasi, petugas berusaha mengecek ruko yang diduga menjadi tempat penampungan pekerja migran ilegal.
Akan tetapi, upaya petugas sedikit mengalami kendala setelah penjaga ruko bernama Adum enggan membuka ruko dengan dalih belum mendapat persetujuan dari sang pemilik.
Namun, petugas kemudian mendesak untuk membuka pintu ruko. Setelah itu, petugas beranjak menuju lantai dua dan menemukan 11 perempuan calon PMI non-prosedural.
“Di mana di lantai dua gedung terdapat 11 orang perempuan yang ketika di tanya petugas, mereka menjawab bahwa ingin jadi PMI di Timur Tengah,” ujar Benny.
Benny mengatakan bahwa keberhasilan menyelamatkan 11 calon PMI non-prosedural ini berkat kerja sama antara BP2MI dan Polda Banten.
“Ini upaya nyata dari aksi pemberantasan sindikat dan upaya nyata yang dilaksanakan BP2MI untuk menyelamatkan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang,” kata Benny.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Serang Lismia Elita mengatakan, ke-11 calon PMI ilegal tersebut saat ini sudah dibawa menuju Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) setempat untuk dilakukan pendataan.
Dari pemeriksaan sementara ditemukan bahwa mereka hanya mempunyai dokumen pribadi berupa fotokopi kartu keluarga dan KTP.
“Tidak ada paspor dan tiket, hanya dokumen-dokumen fotokopi KK dan KTP yang ada pada PMI,” kata dia. (*/Kompas)