Gelar Aksi, SEMA Tangerang Tuntut Epa Emilia Agar Ditangkap
TANGERANG – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Sentral Mahasiswa (SEMA) Tangerang lakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu, (24/8/2022).
Aksi demonstrasi yang melibatkan sejumlah elemen mahasiswa ini menyoroti perihal kasus pidana pengeroyokan yang melibatkan Epa Emilia dan Pabuadi yang merupakan Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PDIP terhadap Jopie Amir.
Koordinator SEMA Tangerang, Ervin Suryono menuturkan kasus yang melibatkan Pejabat Publik beserta Supirnya ini sudah berlangsung cukup lama namun belum ada penangkapan oleh pihak Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Massa aksi menuntut agar Epa Emilia dapat ditahan karena statusnya sebagai tersangka, serta menuntut Epa untuk mundur dari Kursi DPRD Kota Tangerang karena dinilai tidak mencerminkan nilai baik sebagai Pejabat Publik.
“Yang menjadi perhatian utama kita adalah adanya penjabat publik atau anggota DPRD yang bernama Epa Emilia yang tersandung kasus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai sekarang belum ada penahanan,” ungkap Ervin saat ditemui di depan halaman Kantor DPRD Kota Tangerang.
Pria yang merupakan mahasiswa Stisnu itu juga menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan audiensi kepada pihak Reskrim namun tidak mengalami titik temu.
Ia beranggapan bahwa terdapat adanya kejanggalan dari statement yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada mereka mengenai tuntutan aksi.
“Sangat kurang memuaskan, karena tersangka tidak di tahan karena katanya sangat koperatif,” lanjutnya.
Massa yang tergabung dari sejumlah kampus ini juga mengancam akan melakukan aksi kembali dalam waktu dekat serta meluaskan kembali eskalasi massa dalam aksi berikutnya hingga 500 orang jika memang tidak ada kejelasan perihal penahanan Epa Emilia yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Harapannya kepolisian segera menangkap dan menahan setiap orang yg telah di tetapkan sebagai tersangka, terutama EPA emilia yg telah menjadi percontohan tidak baik sebagai wakil rakyat,” tutup ervin.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menjerat Epa Emilia dan Pabuadi dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022. (*/Red)